Abdul Wahid Bongkar 4 Kejanggalan Dakwaan KPK di Sidang Perdana

photo author
- Kamis, 26 Maret 2026 | 14:58 WIB
Abdul Wahid, Gubernur Riau non aktif, bongkar 4 kejanggalan dakwaan KPK di sidang perdana, di PN Pekanbaru, Kamis, 26 Maret 2026.
Abdul Wahid, Gubernur Riau non aktif, bongkar 4 kejanggalan dakwaan KPK di sidang perdana, di PN Pekanbaru, Kamis, 26 Maret 2026.

PEKANBARU, RIAUSATU.COM Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, mengungkap empat kejanggalan dalam dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi saat sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjeratnya, di PN Pekanbaru, pada Kamis, 26 Maret 2026.

Dalam keterangannya usai persidangan, Abdul Wahid menyebut kejanggalan tersebut berkaitan dengan perbedaan antara narasi yang disampaikan KPK saat konferensi pers penangkapan dan fakta hukum yang tertuang dalam surat dakwaan.

Salah satu poin utama yang disoroti adalah tidak dicantumkannya narasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam dakwaan, meski istilah tersebut sebelumnya disampaikan ke publik.

“Dalam konferensi pers disebutkan OTT, tetapi dalam dakwaan tidak ada narasi tersebut. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Abdul Wahid.

Kejanggalan kedua, menurut dia, berkaitan dengan dugaan penerimaan uang.

Dalam rilis awal, KPK menyebut adanya dugaan penerimaan sekitar Rp800 juta dalam bentuk mata uang asing.

Namun, dalam dakwaan jaksa, tidak terdapat uraian yang menyebut Abdul Wahid menerima uang tersebut secara langsung.

“Kami melihat tidak ada pernyataan dalam dakwaan bahwa saya menerima langsung uang itu,” katanya.

Poin ketiga menyangkut dugaan aliran dana untuk perjalanan ke luar negeri.

Abdul Wahid menegaskan, kunjungannya ke Inggris saat itu dibiayai oleh lembaga di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, bukan berasal dari dana ilegal. 

Ia juga membantah adanya keterkaitan perjalanan tersebut dengan perkara yang sedang disidangkan.

Adapun kejanggalan keempat terkait munculnya istilah “jatah preman” dalam publikasi kasus.

Menurut Abdul Wahid, istilah tersebut tidak tercantum dalam dakwaan jaksa. 

“Tidak ada dalam dakwaan soal itu. Saya menilai ini sebagai pembentukan opini yang tidak berdasar,” ucapnya.

Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa seluruh konstruksi perkara yang dibawa ke persidangan telah disusun berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X