8 Korporasi Sawit Ini Ogah Bayar Denda Rp4,2 Triliun, Satgas PKH Siapkan Sanksi

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 15 Januari 2026 | 14:00 WIB
Barita Simanjuntak, Juru Bicara Satgas PKH.
Barita Simanjuntak, Juru Bicara Satgas PKH.

“Dengan sangat menyesal kami perlu menyampaikan nama-nama korporasi yang sampai dengan saat ini belum kami lihat ada itikad baik untuk memenuhi kewajiban regulasi yang telah disampaikan,” ujar Barita.

Terhadap korporasi yang tidak memenuhi panggilan tersebut, Satgas PKH akan melakukan langkah-langkah penertiban, termasuk melakukan upaya hukum, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi sesuai kewenangan yang dimiliki.

Barita menambahkan, pembayaran denda administratif dari sektor perkebunan sawit merupakan bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan kawasan hutan.

Sementara itu, Satgas PKH juga menyampaikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan kewajiban kepada negara. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X