“Dengan sangat menyesal kami perlu menyampaikan nama-nama korporasi yang sampai dengan saat ini belum kami lihat ada itikad baik untuk memenuhi kewajiban regulasi yang telah disampaikan,” ujar Barita.
Terhadap korporasi yang tidak memenuhi panggilan tersebut, Satgas PKH akan melakukan langkah-langkah penertiban, termasuk melakukan upaya hukum, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi sesuai kewenangan yang dimiliki.
Barita menambahkan, pembayaran denda administratif dari sektor perkebunan sawit merupakan bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan kawasan hutan.
Sementara itu, Satgas PKH juga menyampaikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan kewajiban kepada negara. ***