“Belum ada informasinya. Nanti kalau sudah ada, akan kami sampaikan melalui rilis resmi,” kata Anang saat dikonfirmasi media, Rabu, 7 Januari 2026.
Hingga berita ini diposting, pihak Kementerian Kehutanan belum memberikan pernyataan resmi. Humas Kemenhut menyatakan masih melakukan koordinasi internal.
BERITA TERKAIT:
Kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan nikel di Konawe Utara sebelumnya ditangani KPK sejak 2017.
KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada Oktober 2017.
KPK menyebut Aswad menerbitkan izin usaha pertambangan hanya dalam satu hari untuk 17 perusahaan tambang nikel.
Sejumlah izin tersebut berada di atas lahan yang merupakan wilayah izin sah PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Dalam penyidikan, KPK menyatakan Aswad menerima uang sekitar Rp13 miliar.
Potensi kerugian negara akibat penerbitan izin tersebut diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun.
Pada September 2023, KPK sempat berencana melakukan penahanan, namun dibatalkan karena kondisi kesehatan tersangka.
Belakangan terungkap, KPK menerbitkan SP3 atas perkara tersebut pada Desember 2024 dan baru mengumumkannya kepada publik pada Desember 2025.
Penghentian penyidikan itu menuai kritik dari sejumlah pihak.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai SP3 tidak seharusnya menjadi akhir dari pengusutan perkara.
“Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perkara ini masih bisa dibuka kembali oleh penegak hukum lain jika ditemukan bukti baru atau konstruksi hukum yang berbeda,” ujar Boyamin. ***