SP3 KPK Bukan Akhir Perkara, Jampidsus Geledah Kemenhut

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 7 Januari 2026 | 23:09 WIB
Jampidsus Kejagung menggeledah kantor Kemenhut, Rabu, 7 Januari 2026, terkait korupsi tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. (f: istimewa)
Jampidsus Kejagung menggeledah kantor Kemenhut, Rabu, 7 Januari 2026, terkait korupsi tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. (f: istimewa)

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Penghentian penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghentikan langkah penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu, 7 Januari 2026, sebagai bagian dari penyidikan lanjutan kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.

Penggeledahan dilakukan di lantai enam Gedung Blok 4 Kemenhut sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar 16.39 WIB.

Sejumlah penyidik Jampidsus tampak mengamankan barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Proses penggeledahan dan pemindahan barang sitaan berlangsung dengan pengawalan ketat aparat.

Barang bukti yang diamankan dimasukkan ke dalam beberapa boks dan dibawa menggunakan sedikitnya lima unit kendaraan.

Hingga sore hari, tim penyidik masih terlihat berada di lingkungan gedung Kemenhut untuk merampungkan rangkaian penggeledahan.

Langkah Jampidsus ini menegaskan bahwa SP3 yang diterbitkan KPK tidak serta-merta menghapus peristiwa pidana.

Secara hukum, penghentian penyidikan oleh KPK hanya menghentikan proses penanganan perkara oleh lembaga tersebut, tanpa menutup kemungkinan aparat penegak hukum lain melakukan penyidikan baru.

Ketentuan mengenai penghentian penyidikan oleh KPK diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Sementara itu, Kejaksaan Agung memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Penggeledahan di lingkungan Kementerian Kehutanan mengindikasikan penyidik Jampidsus menelusuri aspek perizinan kawasan hutan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel.

Penelusuran tersebut diduga menyasar proses penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) atau perubahan status kawasan yang beririsan dengan izin usaha pertambangan di Konawe Utara.

Apabila ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan kehutanan, perkara ini berpotensi dikembangkan tidak hanya sebagai tindak pidana korupsi, tetapi juga kejahatan di sektor sumber daya alam, termasuk kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi dari tim penyidik terkait penggeledahan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X