JICA Ikut Biayai Proyek Tol Patimban, CERI Bongkar Dugaan Gunakan Tanah Urug Ilegal

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Selasa, 9 Desember 2025 | 15:41 WIB
Pekerjaan Paket 4 Proyek Tol Akses Patimban di Subang, Jawa Barat, yang dikerjakan oleh KSO PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya selaku kontraktor utama. (f: internet)
Pekerjaan Paket 4 Proyek Tol Akses Patimban di Subang, Jawa Barat, yang dikerjakan oleh KSO PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya selaku kontraktor utama. (f: internet)

JAKARTA, RIAUSATU.COM — Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyoroti dugaan penggunaan material tanah urug ilegal dalam proyek pembangunan Jalan Tol Akses Patimban di Subang, Jawa Barat.

Proyek yang turut dibiayai Japan International Cooperation Agency (JICA) tersebut dinilai harus diaudit menyeluruh karena potensi pelanggaran hukum dinilai semakin menguat.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, pada Selasa, 9 Desember 2025, di Jakarta, menyatakan bahwa temuan dan indikasi pelanggaran pada pelaksanaan proyek tak lagi dapat diabaikan.

"Kami mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dan menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam proyek ini, karena indikasi pelanggarannya sudah sangat jelas terlihat," ujar Yusri.

Menurut Yusri, salah satu dugaan utama pelanggaran terdapat pada penggunaan tanah urug yang tidak berizin untuk keperluan penimbunan konstruksi jalan.

Ia menilai praktik itu dilakukan secara sistematis dengan dalih percepatan pekerjaan.

"Ada material tanah yang diambil dari lokasi yang tidak berizin. Hal itu terbukti setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan sweeping di lapangan kemarin," kata dia.

Proyek Tol Akses Patimban yang membentang sepanjang 37,05 kilometer merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk menghubungkan Tol Cipali dengan Pelabuhan Patimban.

Proyek ini ditargetkan selesai pada akhir 2025 atau awal 2026, dengan 22,94 kilometer menjadi porsi pemerintah dan 14,11 kilometer dikerjakan pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Proyek Raksasa, Dugaan Permainan di Lapangan

Lebih jauh, Yusri menilai masalah dalam proyek ini bukan hanya pada sumber material, tetapi juga pada tata kelola oleh konsorsium kontraktor utama PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya.

Ia menyebut pola pergantian subkontraktor yang tidak wajar hingga dugaan manipulasi perhitungan kubikasi tanah timbunan sebagai tanda bahwa terjadi praktik merugikan negara.

"Diduga kubikasi tanah diakali dengan metode pemadatan koefisien 1,3 agar menghasilkan nilai pembayaran lebih besar. Bahkan ada informasi mengenai setoran agar subkontraktor dapat masuk mengerjakan proyek ini," ujar Yusri.

Yusri menambahkan bahwa situasi tersebut mengakibatkan banyak subkontraktor mengalami kerugian hingga harus mundur dari pengerjaan proyek.

Dalam penyampaiannya, Yusri menekankan pentingnya transparansi karena proyek ini menggunakan pembiayaan internasional melalui JICA dengan skema Build Operate Transfer (BOT).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X