2. Perlindungan hukum bagi wartawan merupakan kewajiban negara.
3. Perlindungan tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan hukum.
4. Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat agar pelaksanaan perlindungan berjalan efektif.
5. Perlindungan hukum harus mencakup aspek digital dan psikologis.
6. Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berlangsung adil dan berkelanjutan.
Komitmen Advokasi Pers
Dalam sidang tersebut, Munir hadir bersama jajaran pengurus PWI Pusat, antara lain Anrico Pasaribu (Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum), Edison Siahaan (Ketua Satgas Anti Kekerasan), Baren Antoni Siagian (Komisi Hukum dan HAM), Jimmy Endey (Komisi Kajian dan Litbang), Rinto Hartoyo Agus (Ketua Seksi Hukum PWI Jaya), dan Rizal Afrizal (Komisi Pangan dan Energi).
Kehadiran delegasi lengkap itu menunjukkan komitmen PWI dalam memperkuat advokasi dan pembinaan hukum bagi wartawan di seluruh Indonesia.
“Pelaksanaan perlindungan wartawan tidak cukup hanya di atas kertas. Negara perlu memastikan adanya sinergi antarlembaga agar kebebasan pers benar-benar terlindungi,” ujar Munir menegaskan.
Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers ini juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait.0
MK dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan perkara ini pada agenda berikutnya sebelum memasuki tahap pembacaan putusan. ***