300 Ton Limbah B3 di Dasar Laut Anambas, CERI Desak Penegakan Hukum

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 19:37 WIB
Proses evakuasi KM Sejahtera 20 yang membawa 300 ton limbah B3 tenggelam di Jetty Medco Energi, Anambas, Kepulauan Riau. (f: internet)
Proses evakuasi KM Sejahtera 20 yang membawa 300 ton limbah B3 tenggelam di Jetty Medco Energi, Anambas, Kepulauan Riau. (f: internet)

JAKARTA, RIAUSATU.COM — Sekitar 300 ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa serbuk bor diduga kini berada di dasar laut perairan Anambas, Kepulauan Riau.

Limbah itu ikut tenggelam bersama KM Sejahtera 20, pada tanggal 30 Mei 2025.

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan kelalaian sekaligus kemungkinan pelanggaran hukum yang melibatkan PT Medco E&P Natuna Ltd (MEPN).

Dokumen manifest kapal yang diperoleh CERI dari jaringan masyarakat lokal menunjukkan 14 dari 15 isotank yang dimuat KM Sejahtera 20 masing‑masing berisi rata‑rata 16 ton limbah serbuk bor.

Dengan berat kosong isotank sekitar 4 ton, total muatan limbah B3 yang ikut tenggelam diperkirakan mencapai 300 ton.

Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan pihaknya sudah mengajukan sejumlah pertanyaan resmi kepada MEPN, antara lain terkait sertifikasi DNV untuk isotank yang diwajibkan demi keselamatan dan keandalan penyimpanan limbah B3.

Namun, hingga Jumat (18/7/2025), tidak ada jawaban yang diberikan manajemen perusahaan.

“Kami juga mempertanyakan apakah syarat sertifikasi itu tercantum dalam dokumen teknis tender. Semua harus terang, karena limbah ini bukan barang biasa,” ujar Yusri, Sabtu (19/7/2025).

Menurut Yusri, jawaban MEPN dalam komunikasi sebelumnya justru terkesan menyesatkan.

“Mereka mengatakan, ‘Terkait potensi pencemaran ada atau tidak maka perlu keputusan dari KLH, dalam hal tidak ada limbah (sepertinya tidak ada) maka kapal dapat diangkat.’ Padahal dokumen manifest menunjukkan limbah itu memang ada,” katanya.

Selain sertifikasi, CERI juga meminta klarifikasi tentang kesiapan cadangan isotank untuk menampung limbah baru dari aktivitas pemboran di laut Natuna.

“Jika PT MTLB dan PT Semen Padang tidak memiliki isotank pengganti, bagaimana limbah baru akan dikelola? Kami juga menanyakan apakah Medco Natuna sudah memiliki Persetujuan Teknik (Pertek) dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sampai sekarang, mereka bungkam,” ucap Yusri.

CERI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, SKK Migas, dan aparat penegak hukum menelusuri proses pengadaan jasa pengelolaan limbah tersebut, termasuk kemungkinan intervensi oknum.

“Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Eka Bhayu Setta bahkan mendorong kami untuk melapor ke penegak hukum. Ini akan kami tindak lanjuti,” tambah Yusri. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X