PEKANBARU, RIAUSATU.COM— Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) mengungkapkan dugaan korupsi dan persekongkolan dalam tender penyusunan basic design Jembatan Pulau Bengkalis–Pulau Sumatera yang digelar Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau pada Juli 2024.
Proyek perencanaan itu memiliki nilai pagu Rp23,65 miliar dan dikerjakan oleh PT Wira Widyatama, perusahaan asal Banjarmasin, dengan nilai kontrak Rp22,26 miliar.
Ketua Umum DPN PETIR, Jackson Sihombing, menyebut pihaknya menemukan indikasi kuat adanya permainan dalam proses pemilihan penyedia jasa konsultansi.
"Dari hasil investigasi awal PETIR, kami menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan persekongkolan dalam proses tender Basic Design Jembatan Bengkalis–Sumatera,” ujar Jackson kepada Riau Satu di Pekanbaru, pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Jackson mengatakan, pihaknya tengah menyempurnakan dokumen temuan untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Begitu lengkap, kami akan segera melaporkannya ke Kejaksaan atau Kepolisian,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas PUPR-PKPP sudah melaksanakan proses pengambilan sampel tanah dan dasar laut (boring) di 16 titik koordinat, sebagai bagian dari penyusunan Basic Design.
Pengambilan sampel dilakukan di wilayah Desa Pangkalan Batang Barat, dengan kedalaman pengeboran mencapai hingga 100 meter di beberapa titik.
“Dan, seluruh proses pengeboran ini ditargetkan selesai pada 20 Desember mendatang,” ujar Kepala Dinas PUPR Bengkalis Ardiansyah melalui Sekretarisnya Erdila Fitriyadi, saat peninjauan pada 7 November 2024.
Pemerintah Provinsi Riau dan Pemkab Bengkalis juga tengah mengupayakan agar proyek ini masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Supervisor dari PT Wira Widyatama, Ansarudin, menyampaikan bahwa proses boring berjalan tanpa hambatan berarti dan dilakukan oleh tenaga profesional berjumlah 18 orang.
“Paling dalam sekitar 100 meter, tergantung kondisi dasar laut,” katanya, seperti dilansir Bengkaliskab.go.id., Jumat, 8 November 2024.
Sementara itu, PETIR mengingatkan bahwa proyek strategis nasional tidak boleh dijadikan ajang korupsi berjamaah.
“Anggaran negara harus digunakan dengan tepat sasaran, bukan untuk bancakan elit dan kontraktor,” kata Jackson.