Angka ini mencakup kerugian dari ekspor minyak mentah, impor melalui DMUT, serta subsidi dan kompensasi BBM tahun 2023.
"Jika hingga 25 Juni 2025 belum ada pelimpahan berkas ke pengadilan, maka ada risiko para tersangka dibebaskan demi hukum karena masa penahanan telah habis," tegas Yusri.
Saat dimintai konfirmasi oleh CERI, Corporate Secretary PIS, Muhammad Baron, hanya menyatakan bahwa persoalan penggunaan MT Jenggala Nassim masih didiskusikan secara internal.
Sementara itu, Corporate Secretary PPN Heppy Wulansari belum memberikan tanggapan atas pertanyaan CERI mengenai kelangkaan BBM.
Adapun sembilan tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung sejak Februari 2025 terdiri atas pejabat Pertamina dan pihak swasta, termasuk Muhammad Kerry Ardianto, Riva Siahaan, dan Gading Ramadhan Joedo. ***