PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Bupati Rokan Hilir (Rohil) Bistamam menjadi sorotan setelah mengganti 116 Penjabat (Pj) Penghulu secara serentak di seluruh kabupaten.
Pelantikan yang berlangsung di GOR Perguruan Methodist Bagansiapiapi pada Kamis, 8 Mei 2025 itu memantik polemik.
Pasalnya, proses pergantian tersebut diduga melanggar sejumlah aturan perundang-undangan dan asas tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut salah seorang tokoh pendiri Kabupaten Rohil yang dikenal aktif mengkritisi kebijakan daerah ini, langkah Bistamam tidak hanya tergesa-gesa, tetapi juga sarat dengan unsur maladministrasi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur administratif biasa. Ini mengindikasikan pengabaian terhadap prinsip-prinsip dasar pemerintahan,” ujarnya kepada Riausatu.com di Pekanbaru, Rabu, 28 Mei 2025.
Dasar hukum yang diduga dilanggar antara lain adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, dan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Salah satu pasal penting dalam Permendagri tersebut mengatur bahwa pemberhentian Pj Kepala Desa (dalam konteks Rohil disebut Penghulu) harus dilakukan secara tertulis, dengan pemberitahuan resmi kepada pejabat yang diberhentikan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak Pj Penghulu lama tidak menerima surat pemberhentian.
“Yang terjadi justru sebaliknya. Para mantan Pj itu tahu mereka digantikan setelah undangan pelantikan disebar ke nama-nama baru. Ini bukan hanya tidak etis, tapi juga melanggar prinsip administrasi pemerintahan yang bersih dan transparan,” kata Kasrul.
Ketiadaan surat pemberhentian juga menimbulkan persoalan baru: dualisme kepemimpinan di tingkat desa.
Di sejumlah kepenghuluan, Pj lama masih menjalankan tugas karena tidak pernah merasa diberhentikan, sementara Pj baru mulai mengambil alih kantor.
Kondisi ini berpotensi mengganggu pelayanan publik dan menciptakan kebingungan di tengah masyarakat.
“Ini bisa menjadi bom waktu. Kalau sampai terjadi konflik sosial karena sengketa kewenangan, siapa yang bertanggung jawab?” ujar seorang pegawai kecamatan yang enggan disebut namanya.
Tak hanya aspek hukum dan administrasi yang dipersoalkan. Penunjukan Pj Penghulu baru pun dinilai bermuatan politis.
Menurut sumber media siber ini di lingkungan Pemkab Rohil, sejumlah nama yang dilantik adalah relawan kampanye Bistamam saat Pilkada 2024 lalu. Beberapa di antaranya bahkan tidak memiliki pengalaman kerja dalam pemerintahan desa.