Kisruh Kayu Akasia: Jonni Fiter Cabut Gugatan Rp5,9 M ke PT SPR Trada

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 12 Maret 2025 | 11:52 WIB
Ilustrasi hamparan hutan kayu eukaliptus. (f: internet)
Ilustrasi hamparan hutan kayu eukaliptus. (f: internet)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Polemik terkait legalitas penjualan kayu akasia yang tumbuh di Hutan Desa Rantau Kasih, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, terus menjadi sorotan publik. Keterlibatan PT Sarana Pembangunan Riau Trada (SPR Trada), anak perusahaan BUMD milik Pemerintah Provinsi Riau, semakin memicu tanda tanya.

Di tengah kontroversi ini, gugatan perdata senilai Rp5,9 m iliar yang diajukan Jonni Fiter Suplus terhadap PT SPR Trada mendadak dicabut. Hingga kini, alasan pencabutan gugatan tersebut belum terungkap.

Jonni, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kampar, sebelumnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Jumat, 13 Desember 2024, dengan nomor perkara: 395/Pdt.G/2024/PN Pbr. Dalam gugatannya, Jonni menunjuk Budi Harianto sebagai kuasa hukumnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, gugatan tersebut diajukan atas dasar wanprestasi. Jonni menuding PT SPR Trada ingkar janji karena tidak membayarkan fee hasil kerja sama dengan Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih senilai Rp5.905.940.333.

Fee tersebut diklaim tertuang dalam akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris Ira Asiska di Kabupaten Siak, dengan nomor 29 tertanggal 27 Mei 2004.

Tuntutan Ganti Rugi

Dalam gugatannya, Jonni meminta majelis hakim menghukum PT SPR Trada untuk segera membayar fee kerja sama secara tunai dan sekaligus dalam waktu tiga hari sejak putusan dijatuhkan.

Selain itu, Jonni juga menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp990 juta. Ia mengaku mengalami tekanan psikologis dan perasaan malu akibat tuduhan dari masyarakat terkait dugaan penggelapan uang fee yang seharusnya menjadi hak masyarakat adat.

Pencabutan Gugatan

Namun, sebelum materi perkara disidangkan, Jonni Fiter secara resmi mencabut gugatannya dari PN Pekanbaru. Pencabutan ini ditetapkan pada Kamis, 20 Februari 2025.

"Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata gugatan nomor 395/Pdt.G/2024/PN Pbr oleh penggugat. Menyatakan gugatan penggugat yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru telah dicabut," demikian bunyi putusan PN Pekanbaru.

Saat dikonfirmasi mengenai alasan pencabutan, Jonni Fiter belum memberikan tanggapan atas panggilan dan pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh media ini.

Polemik di Masyarakat

Penjualan kayu akasia di Hutan Desa Rantau Kasih terus menjadi perdebatan. Legalitas kepemilikan kayu serta aliran dana dari transaksi tersebut masih menjadi pertanyaan.

LPHD Rantau Kasih sebelumnya telah mengantongi izin pengelolaan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.9862/MENLHK-PSKL/PSL.O/9/2023 tertanggal 14 September 2023. Luas hutan desa ini mencapai 1.568 hektare.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Kata Menko Yusril soal RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB
X