"Jadi, berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AD tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AD," tutur Iptu Neneng Dyah.
Data Komnas Perempuan
Komnas Perempuan menuturkan bahwa kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ditengarai berkontribusi pada keberanian dan kepercayaan korban untuk melaporkan kasusnya.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan periode 2012–2021 (10 tahun) menunjukkan sekurangnya ada 49.762 laporan kasus kekerasan seksual.
Komnas Perempuan pada Januari s.d November 2022 telah menerima 3.014 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal.
Jumlah pengaduan masih akan terus bertambah, termasuk ke lembaga pengada layanan yang dikelola oleh masyarakat sipil maupun UPTD P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).***