Seorang Oknum Polisi Ditangkap, Dilaporkan Mengajak Rekan Setubuhi sang Istri

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Sabtu, 7 Januari 2023 | 15:34 WIB
 Ilustrasi pencabulan. (f: int)
Ilustrasi pencabulan. (f: int)

SURABAYA, RIAUSATU.COM - Seorang oknum Polisi di Polres Pamekasan ditangkap aparat dari Polda Jawa Timur atas dugaan kekerasaan seksual dan pesta narkoba. Hal itu dikonfirmasi oleh institusi tempatnya bekerja.

Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan Inspektur Polisi Satu Nenang Dyah mengatakan bahwa salah satu oknum anggotanya diringkus oleh Polda Jatim.

"Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim," ucapnya, Jumat, 6 Januari 2023, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com.

Nenang Dyah menjelaskan bahwa oknum anggota polisi yang ditangkap itu berinisial AD dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) yang bertugas di Sabhara Polres Pamekasan.

Penangkapan dilakukan tim Polda Jatim pada 3 Januari 2023 setelah diadukan istrinya, MH (41), dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 29 Desember 2022.

Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan seorang anggota Polres Pamekasan berpangkat Iptu dengan inisial MHD dan anggota Polres Bangkalan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial H dalam kasus yang sama.

"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," kata penasihat hukum MH, Yolies Yongky Nata.

Ajak Rekan Setubuhi Istri

AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE, sekaligus narkotika. Sementara AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks, kemudian MHD dalam perkara pemerkosaan.

"Aipda AD atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AD, semestinya sebagai suami harus melindungi MH,” kata Yolies Yongky Nata.

Sementara AKP H, dilaporkan dalam perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada AD untuk ditunjukkan ke MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH. Sementara Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli paksa MH yang bukan istrinya sendiri.

"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari,” tutur Yolies Yongky Nata.

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini menjelaskan kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020, tetapi yang diproses bukan pelaku utama.

"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," ucap Yolies Yongky Nata.

Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022. Aipda AD selaku suami MH kerap mengajak teman di lingkaran anggota Polri, bahkan juga anggota TNI dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi istrinya. Bahkan, AD kerap mengonsumsi obat terlarang dan narkoba sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X