Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank BJB, Polda Riau Tetapkan PNS DPRD Riau Tersangka Baru

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 25 Oktober 2022 | 15:36 WIB
ilustrasi Bank BJB Pekanbaru (ft: int)
ilustrasi Bank BJB Pekanbaru (ft: int)

"Jadi kan awalnya ada laporan dari debitur di BJB soal kasus perbankan. Laporannya tentang dana nasabah di bank tersebut disebut hilang," beber Teddy.

Setelah diselidiki, akhirnya polisi menetapkan mantan Manager Komersil BJB Cabang Pekanbaru inisial IO dan teller bank inisial TR jadi tersangka. Kedua pelaku bahkan sudah divonis bersalah Pengadilan Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Dari hasil pengembangan kasusnya, polisi menemukan pidana lain dari kasus itu. Ternyata debitur yang melaporkan bernama Arif Budiman mengajukan kredit fiktif. Setelah didalami, akhirnya Arif ditetapkan sebagai tersangka.

Arif Budiman berulang kali dipanggil polisi, akan tetapi ia tak mengindahkannya. Polisi pun akhirnya mencari keberadaan Arif di rumahnya di Marpoyan Damai Pekanbaru, namun yang bersangkutan juga tidak ditemukan.

Setelah mencari tahu, polisi mengendus keberadaan Arif di Jakarta dan berhasil menangkapnya pada awal Juli 2022 lalu. Dia ditangkap karena kabur setelah ditetapkan tersangka dan jelang Tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Tersangka Arif Budiman dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh bank kepada debitur menggunakan surat kontrak palsu alias fiktif. Awalnya CV PGR dan CV PB mengajukan permohonan pada 18 dan 23 Februari 2015 untuk mendapatkan fasilitas kredit modal Bank BJB cabang Pekanbaru.

Akan tetapi dalam melakukan pencairan kredit tersebut kedua CV diduga surat perintah kerja (SPK) fiktif. Bahkan melibatkan para pihak mulai dari debitur hingga pwgawai BJB Cabang Pekanbaru. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X