PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan Agusanto (50), sebagai tersangka baru dalam kasus kredit fiktif di Bank Jawa Barat Cabang Pekanbaru. PNS itu terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara.
"Benar, tersangka baru seorang PNS Kantor DPRD Riau inisial Ag," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa (25/10/2022).
Menurut Sunarto, Ag dinilai berperan dalam memberikan konfirmasi serta verifikasi Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Sebelum Ag, polisi juga telah menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus kredit diktif di BJB Pekanbaru ini.
"Perbuatan para tersangka sebelumnya dapat terjadi karena ada bantuan dari pelaku Ag dengan cara memberi konfirmasi atau verifikasi kebenaran atas SPK fiktif Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015," jelas mantan Kabid Humas Polda Sultra tersebut.
Dikasus ini polisi menemukan bukti Ag selaku staf Sekretariat DPRD Riau, membubuhkan tanda tangan dan cap stempel resmi pada dokumen Tanda Bukti Kunjungan dan Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen di Bank BJB Cabang Pekanbaru.
"Perbuatan Ag menyebabkan pencairan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.233.091.582. Hasil itu sesuai Laporan Hasil Audit PKKN dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor : SR-56/PW04/5/2022, tanggal 9 Maret 2022," kata Sunarto," jelas Sunarto.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan menyebutkan, pelaku Ag merupakan warga Perum Padi Mas Citra Jalan Cipta Karya Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
"Penyidik menemukan pelaku melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP. Hari ini tersangka Ag langsung ditahan," ucap Ferry.
Kasubdit Tindak Pidana Perbankan Ditreskrimsus Kompol Teddy Ardian menambahkan, kasus kredit fiktif itu berawal dari laporan debitur soal kejahatan perbankan. Dugaan itu terjadi sejak 2015 hingga 2016 silam.