Dari keterangan Akbar dan Putri ini, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Bayu di rumahnya di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya dan menemukan barang bukti 2 butir pil ekstasi merek Ferari yang disimpan di dalam mobil Toyota Yaris warna kuning Nopol BM 1131 YC.
"Total barang bukti narkoba yang disita 16 butir pil ekstasi, uang tunai Rp 800 ribu, 2 unit iPhone XR warna merah dan hitam, 1 unit handphone OPPO, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol BM 6231 BP serta 1 unit mobil Toyota Yaris warna kuning Nopol BM 1131 YC,” ungkapnya.
Kompol Dany menambahkan, kepada para pelaku akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Terhadap ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan dan barang bukti sudah disita. Tindak lanjut melakukan pengembangan kasus,” pungkasnya. ***