Gagalkan Peredaran Ekstasi, Polisi Tangkap 3 Pelaku, Seorang Diantaranya Wanita Cantik

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 21 Oktober 2022 | 00:52 WIB
Ilustrasi (ft: int)
Ilustrasi (ft: int)

 

 

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim Opsnal Satreskrim Polsek Lima Puluh berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan barang bukti sebanyak 16 butir pil ekstasi dan mengamankan tiga tersangka di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, Riau.

Ketiga tersangka, masing-masing berinsial AHU alias Akbar (21), BA alias Bayu (21) dan seorang wanita cantik inisial PR alias Putri (21).

Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Lima Puluh Kompol Dany Andhika Karya Gita, Kamis (20/10/2022).

"Iya benar, 3 pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti 16 butir pil ekstasi merek Guci dan Ferari," ujar Dany.

Kronologis penangkapan pada Sabtu (15/10/2022) malam, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

"Mereka ditangkap setelah tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi mendapat informasi dari masyarakat," terangnya

Awalnya, tim menangkap Akbar dan Putri, dengan barang bukti 1 bungkus plastik yang didalamnya berisikan 14 butir pil ekstasi terdiri dari 12 butir merk Guci dan 2 butir pil ekstasi merk Ferari.

"Saat akan ditangkap, tersangka Akbar sempat berusaha kabur, namun berhasil diamankan," kata Kompol Dany.

Lanjutnya, hasil interogasi Akbar mengakui pil haram itu didapatnya dari Bayu sebanyak 20 butir dengan harga Rp 5 juta yang dibayarkan setelah barang laku terjual.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X