Nyamar Jadi Pembeli, Polres Inhu Tangkap Penjual Tulang Belulang Harimau Sumatera

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:53 WIB
Tersangka R saat diamankan tim gabungan Polres Inhu (ft: ist)
Tersangka R saat diamankan tim gabungan Polres Inhu (ft: ist)

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Kita lapis di Pasal 21 di Undang-Undang Nomor 5. Untuk tersangka sudah kita lakukan penahanan, kami juga masih mengembangkan terus karena pasti ada hulunya dari mana dia mendapatkan binatang ini," ucap Misran. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X