Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Kita lapis di Pasal 21 di Undang-Undang Nomor 5. Untuk tersangka sudah kita lakukan penahanan, kami juga masih mengembangkan terus karena pasti ada hulunya dari mana dia mendapatkan binatang ini," ucap Misran. ***