PEKANBARU, RIAUSATU COM - Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap seorang pria inisial R (43), karena melakukan perdagangan tulang belulang satwa dilindungi.
Tersangka R ditangkap di Jalan Lintas Timur, Siberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 17.00 Wib.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui Kasubsi Penmas Aipda Misran menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat petugas polisi hutan (Polhut) Taman Nasional Bukit Tiga Puluh mendapatkan informasi terkait adanya penjualan tulang belulang satu ekor Harimu Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dari masyarakat.
Mendapatkan info tersebut, petugas Taman Nasional Bukit Tiga Puluh selanjutnya berkordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Inhu untuk melakukan penyelidikan dengan menyamar menjadi pembeli.
"Berdasarkan laporan yang diterima, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Firman Fadhila kemudian melakukan penyelidikan, dengan menyamar sebagai pembeli," ujar Misran, Kamis (30/10/2022).
Setelah disepakati, pelaku mengajak tim bertransaksi di Bank BRI Unit Batang Gansal. "Setibanya di bank, pelaku R langsung diamankan," jelas Misran.
Untuk menghindari petugas, pelaku tidak membawa tulang belulang harimau yang akan dijualnya.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa tulang belulang harimau itu disimpan dirumahnya," kata Misran.
Misran menjelaskan, saat ini polisi masih mendalami tersangka untuk mengetahui dari mana tulang belulang satu ekor satwa dilindungi itu didapat.