Kasus Kredit fiktif Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu Duri Ditingkatkan ke Penyidikan

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 11 Oktober 2022 | 19:05 WIB
Ilustrasi (ft: internet)
Ilustrasi (ft: internet)

Menurut Teddy, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, pada kasus itu diduga terjadi pelanggaran Pasal 2, 3 ayat (2) UU Tipikor nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.  ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X