Kasus Kredit fiktif Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu Duri Ditingkatkan ke Penyidikan

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 11 Oktober 2022 | 19:05 WIB
Ilustrasi (ft: internet)
Ilustrasi (ft: internet)

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau menaikkan kasus kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Pembantu Duri yang merugikan keuangan negara Rp1,8 miliar dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan terhadap belasan orang saksi.

"Hasil gelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit fiktif di BRK Syariah Cabang Pembantu Duri tersebut dinyatakan naik status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan, Selasa (11/10/2022).

Dengan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, lanjut Ferry, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil saks-saksi, termasuk calon tersangka.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga akan meminta bantuan ahli kerugian negara guna melengkapi berkas perkara.

"Dalam waktu dekat kami akan panggil saksi dan calon tersangka untuk melengkapi berkas," ucapnya.

Menurut Ferry, kasus itu berawal dari adanya laporan terkait dugaan kejahatan perbankan oleh Bank Riau Kepri. Salah satu pegawai Bank Riau Kepri disebut telah memberikan fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur

"Jadi, pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur ini tak sesuai ketentuan. Akibatnya, terjadilah kredit macet di BRK Syariah Cabang Duri," jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi baik dari debitur dan pihak BRK Syariah. 

"Saksi dari pihak Bank Riau Kepri Syariah sebanyak 10 orang. Debitur 2 orang, serta ahli pidana dan dari Kemenkeu. Kita menemukan adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara," katanya.

Teddy menjelaskan, kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan prosesnya tidak sembarangan. Itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi-saksi.

"Nilai kerugiannya sekitar Rp 1,8 miliar. Tapi, nilai itu belum dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan BPK Provinsi Riau. Kita dalami keterlibatan para pihak yang terlibat," ucap Teddy.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X