Ia juga menegaskan bahwa semua berkas telah berstatus lengkap atau disebut dengan dokumen P12.
“12 berkas perkara yang kami kirim ke JPU semuanya sudah dinyatakan lengkap dan P-21 ya,” lanjutnya dikutip dari Antara.
Diketahui bahwa 5 tersangka dijerat dengan pembunuhan berencana dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Nama-nama tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan terakhir Kuat Maruf.
Kemudian 7 orang merupakan tersangka dari obstruction of justice dijerat dengan pasal Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nama-nama tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan terakhir adalah Kompol Baiquni Wibowo.***