JAKARTA, RIAUSATU.COM - Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD menyambut syukur atas perkembangan kasus pusaran Ferdy Sambo yang telah berstatus P21.
“Alhamdulillah, kejaksaan agung tlh menyatakan berkas perkara pembumuhan Brig. Yosua atau kasus Sambo sdh lengkap (P21). Melibatkan 5 TSK pembunuhan berencana dan 7 TSK utk obstruction of justice,” cuit Mahfud MD dalam media sosial Twitter.
Menganggap bahwa prediksinya telah tepat, Mahfud MD menyatakan bahwa berkas tidak akan bolak balik antara Polri dan Kejaksaan.
“Spt sy bilang tdk bolak-balik dari kejaksaan ke Polri. Hny bolak sekali, langsung jd,” lanjutnya.
Masih dalam utas yang sama, Mahfud MD mengapresiasi langkah dan kinerja Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kita apresiasi Polri dan Kejagung yg tlh bekerja keras tp tetap teliti dan profesional,” katanya.
Ia menilai hal tersebut bisa dicapai karena kerja profesional yang simultan antara penanganan pidana, kode etik Polri dan kecermatan Kejagung.
“Polri scr simultan bkn hny menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara kejagung meneliti scr cermat kelengkapan persyaratannya,” paparnya.
Lebih lanjut, Ketua Kompolnas tersebut mengajak masyarakat untuk tetap bisa mengawal kasus pembunuhan Brigadir J tersebut sampai tuntas.
“Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir,” pungkasnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @mohmahfudmd.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melimpahkan berkas Tahap II perkara pembunuhan Brigadir J kepada kejaksaan pada Senin, 3 Oktober 2022.
Pelimpahan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Rabu, 28 September 2022.
“Insya Allah untuk pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin tanggal 3 Oktober 2022,” ujar Dedi.
Dedi mengatakan hal tersebut merupakan komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk segera menyelesaikan kasus yang menyeret eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya tersebut.
“Jadi ini komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini, dan dibuka apa adanya dan ini juga kami buktikan berkas perkara,” ujar Dedi.