Ngeri! Rekaman Suara Diduga Rekayasa Laporan Piutang Pajak Demi WTP, Ada Sebut-Sebut KPK!

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Minggu, 28 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru. (f: internet)
Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru. (f: internet)

ZA: Kau traktiran kopi orang ni.

T: Iya pak.. rubah kan tolong Man (R).

F: Rubah tahun.

ZA: Gini aja, kita bikin mudah aja. Kita sekarang di tangan Pemko ni, kalau ndak ada WTP satu kita kehilangan Rp20 miliar, kedua kita tidak mendapat WIB, kita akan kehilangan Rp80 miliar. Dah Rp100 miliar tu, ni gara-gara busuk ini. Jadi, harus banyak yang kita pikirkan, jangan hanya sekadar ini aja. Dah tu kau rubah tu Man (R), kau atur tu Man.

R: 2018 memang nggak ada piutang?

T: Bukan ndak ada, udah yang Rp2 juta ini aja, yang banyak itu jangan dimasukkan.

R: Dah, kita anggap ini dah selesai kan, tapi yang jelas kalau misalnya pengawas bilang, coba  pak yang 2018 itu dilihatkan, kok bisa ada? Jadi bilang aja gini, ini bisa ketahuan kalau mereka detil bisa dilihat dari sini, masa pajaknya segini (2018), disetujui (2021), sementara barang ni piutang di 2020. Ya gitulah pokoknya, ini bukan nakut -nakuti kan, tapi pemeriksa itu jeli biasanya. Oke Man, siap dirubah.

F: Kalau KPK aku yang ditanya.

M: Hahahaha, kan kakak yang ditanya.

F: Tapi tenang, itu bahasanya Ari lhoo. Jadi KPK nanyanya ke aku, kalau kita kan tinggal melempar ke dia. Kalau ditanya (KPK) kan kita bisa lempar kalau kita kan narek datanya dari dia, tinggal lemparkan ke dia.

Dikonfirmasi Sabtu (27/8/2022), Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin membantah telah melakukan rekayasa laporan piutang pajak Pemko Pekanbaru tahun 2018 demi meraih penghargaan WTP tahun 2021.

‘’(Tudingan) itu tidak benar, sama sekali tidak ada rekayasa piutang pajak. (Yang benar) ditemukan kelebihan pembayaran pada pajak reklame sekitar Rp1,8 juta. Namun, tidak diketahui siapa yang membayar,’’ ujarnya.

Menurutnya, selisih atau kelebihan pembayaran pajak reklame sebesar Rp1,8 juta tersebut ditemukan setelah ada pemeriksaan oleh Inspektorat Pekanbaru dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada awal 2021. ***

Lebih Lanjut Baca Berita Ini:

https://www.riausatu.com/peristiwa/pr-4294283121/dituding-rekayasa-piutang-pajak-demi-wtp-berikut-klarifikasi-kepala-bapenda-pekanbaru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X