Forum LSM Riau Bersatu Minta Aparat Hukum Usut Dugaan Tipikor 8 Proyek Preservasi Jalan di Riau Rp1 Triliun

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 2 Juni 2022 | 10:29 WIB
Penampakan kondisi bahu jalan lintas Pelalawan, Riau, sudah retak padahal proyek preservasi jalan baru setahun pengerjaan. (f: istimewa)
Penampakan kondisi bahu jalan lintas Pelalawan, Riau, sudah retak padahal proyek preservasi jalan baru setahun pengerjaan. (f: istimewa)

Yang lebih krusial lagi, ungkap Zerry, di Kota Kerinci. ‘’Kalau musim hujan sepanjang jalan dalam kota Kerinci kebanjiran karena drainasenya amburadul, tidak tahu saluran inlet (masuknya air) dan outlet (keluarnya air) di mana, seakan tidak pernah tersentuh pembangunan.’’ 

Begitu juga pada pekerjaan overlay AC-WC (Asphalt Concrete-Wearing Course), sebut Zerry, belum berumur satu tahun sudah mengalami kerusakan karena kekurangan kadar aspal, akibatnya mengalami retak buaya.

Semestinya, ujar Zerry, di setiap item-item atau per di Divisi, PPK, dan konsultan tidak memberikan pencairan MC (mutual check), karena apabila ada pekerjaan minor tidak dilaksanakan maka pekerjaan mayor tidak boleh dibayarkan.

‘’Bahkan mirisnya lagi, terkait biaya retensi pemeliharaan satu tahun sebesar lima persen, kami Forum LSM Riau Bersatu menduga ditilap oleh oknum PPK dan Kasatker karena waktu masa pemeliharaan di tahun 2020 untuk kontrak tahun 2018 /2019,’’ tukasnya.

Tim menduga biaya retensi tidak dicairkan karena sudah ada kontrak berjalan dengan paket dan ruas jalan yang sama, yakni Simpang Lago Sorek Satu Batas Inhu Japura Pematang Reba.

‘’Begitulah setiap tahun proyek-proyek preservasi yang dilaksanakan oleh kasatker-kasatker PJN Wilayah Riau. Forum LSM Riau Bersatu juga meminta BPK RI mengaudit investigasi delapan paket proyek preservasi tersebut, karena negara diduga dirugikan puluhan miliar rupiah,’’ pungkas Zerry.

''Nggak Benar, Sudah Lama Kami Diborgol''

Dikonfirmasi riausatu.com, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Riau, Dicky Erlangga mengatakan, dalam bekerja pihaknya selalu didampingi Kejaksaan Tinggi Riau, Polda Riau, dan BPKP Riau.  ‘’Jadi, kalau nggak benar, sudah lama kami diborgol,’’ katanya.

‘’Nggak ada overlap, nama pekerjaannya sama, tapi jenis penanganannya beda. Kami dikunci lho pak. Setiap tahun kami mengambil koordinat pekerjaan, dilaporkan ke Jakarta. Kalau ada yang menyebut overlap, silakan diuji di lapangan,’’ sebutnya.

Dia menuturkan, namanya preservasi jalan, artinya memelihara, me-maintenance jalan supaya tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Skema kontrak kami, long segment namanya. Artinya, dalam satu kontrak itu terdiri dari penanganan satu atau lebih ruas jalan.  Jenis penanganannya pun bermacam-macam dalam satu kontrak,’’ terangnya.

Misal nama paket Preservasi Jalan Sp Lago – Pematang Reba yang berjarak 129,9 km, kontrak tahun anggaran 2018 dan 2019, ada empat ruas yang dikerjakan. 

Ruas Simpang Lago – Sorek I panjangnya 50,53 km, Ruas Sorek I – Bts Inhu panjangnya 37,80 km Ruas Bts Inhu – Sp. Japura panjangnya 24,87 km, Ruas Sp. Japura – Pematang Reba panjanganya 16,70 km.

Menurutnya, jenis penanganannya berbeda-beda, ada rekonstruksi karena ada hancur berat. Di ruas lain, ada rehabilitasi minor. Itu perbaikan beratnya. ‘’Sisanya, ada pemeliharaan rutin, antara lain lubang di-patching (menambal), membersihkan drainase, motong rumput, marka jalan, pembersihan jembatan, perbaikan ringan pada jembatan.’’

Kemudian pada tahun anggaran 2020, muncul lagi nama paketnya, tetapi penanganannya berbeda, maksudnya ruas-ruas yang direkonstruksi dan direhabilitasi tidak di tempat yang sama, namun pemeliharaan tetap ada. ‘’Setiap tahun harus ada, kalau jalan berlubang siapa menanganinya, rumput tinggi siapa yang nebas. Memang jalan itu di-design seperti itu,’’ beber Dikcy. (nb)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X