Sidang Limbah Chevron, Terungkap Cemari Hutan Lindung Menggala Sakti Rokan Hilir!

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 25 Mei 2022 | 09:38 WIB
Armi Hasyim, warga Desa Menggala Saksi Kabupaten Rokan Hilir, memberikan keterangan pada sidang Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI atas pencemaran limbah B3 TTM di Blok Rokan, Senin (23/5/2022) di PN Pekanbaru. (foto: Dok. LPPHI)
Armi Hasyim, warga Desa Menggala Saksi Kabupaten Rokan Hilir, memberikan keterangan pada sidang Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI atas pencemaran limbah B3 TTM di Blok Rokan, Senin (23/5/2022) di PN Pekanbaru. (foto: Dok. LPPHI)

Mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021.

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga penggugat perkara ini.

LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H. Kelimanya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.

Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X