hukrim

Polda Riau Catat Penurunan Kejahatan dan Penguatan Green Policing

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:10 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau menutup tahun 2025 dengan catatan kinerja yang menunjukkan penguatan stabilitas keamanan, penegakan hukum berbasis data, serta pendekatan keberlanjutan lingkungan melalui konsep Green Policing.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam rilis akhir di Mapolda Riau Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Minggu 28 Desember 2025.

“Sepanjang tahun 2025, kami tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan, pemulihan, dan keterlibatan masyarakat. Ini adalah kerja bersama seluruh elemen,” ujar Kapolda Riau.

Kriminalitas Menurun, Penyelesaian Perkara Meningkat Signifikan

Irjen Herry menjelaskan, sepanjang 2025 jumlah tindak pidana di wilayah hukum Polda Riau tercatat 11.651 perkara, turun 2.548 perkara atau 17 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 14.199 perkara.

Sementara itu, tingkat penyelesaian perkara justru mengalami peningkatan signifikan. Dari total perkara yang ditangani, 9.398 perkara atau 81 persen berhasil diselesaikan, naik dari capaian tahun sebelumnya yang berada di angka 70 persen.

“Penurunan kejahatan dan peningkatan penyelesaian perkara ini mencerminkan konsistensi kerja personel serta kepercayaan publik yang terus kami jaga,” tegas Kapolda.

Perang Terhadap Narkoba: Barang Bukti Hampir Rp 900 Miliar, Selamatkan Jutaan Jiwa

Di bidang pemberantasan narkotika, Polda Riau mencatat 2.487 perkara narkoba sepanjang 2025, dengan 3.618 tersangka diamankan. Total nilai barang bukti narkotika yang disita mencapai sekitar Rp 892,8 miliar, yang diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 4,5 juta jiwa dari ancaman narkoba.

Barang bukti tersebut antara lain 808,88 kilogram sabu, 258.565 butir ekstasi, 76,39 kilogram ganja, hingga heroin dan ketamin.

“Ini bukan sekadar angka. Di balik setiap pengungkapan ada generasi yang kita selamatkan,” kata Irjen Herry Heryawan.

Polda Riau juga berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan narkotika internasional dengan estimasi aset mencapai Rp 15,26 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini