"Perkara itu kita tangani dan masih dalam penyelidikan. Kita akan tetap akan usut perkara ini (hingga tuntas, red),' tegas Iwan.
Pihaknya, kata Iwan, juga akan terus mendalami kasusnya.."Termasuk dimana
dana itu diserahkan kepala Puskesmas dan dapat dari mana dana tersebut," tutur Iwan.
Atas perbuatannya ZD dan MR dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. ***