Polda Riau: Sebelum Kena OTT, Kadiskes Kampar Printahkan Setiap Puskesmas Setor Rp10 Juta

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 15 Mei 2023 | 17:01 WIB
Wakil Direktrur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung saat pres rilis OTT Kadiskes Kampar, Senin (15/5/2023). (ft: ist)
Wakil Direktrur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung saat pres rilis OTT Kadiskes Kampar, Senin (15/5/2023). (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau terus mendalami kasus pungutan liar yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar ZD dan Kepala Puskesmas Sibiruang inisial MR.

Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) ini tertangkap tangan melakukan pungli kepada seluruh kepala puskesmas yang ada diwilayah Kabupaten Kampar.

Wakil Direktrur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung mengatakan, kedua tersangka melakukan praktek pungli di awali disebuah restoran yang ada disalah satu hotel di Pekanbaru, dan di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang, KM 52, Kelurahan Tanjung Barulak, Kecamatan Kampar.

"ZD memerintahkan kepada 31 kepala Puskesmas di Kampar untuk mengumpulkan dana sebesar Rp 10 juta," sebut Iwan didampingi Kasubsir III Reskrimsus, AKBP Faizal Ramzani, saat jumpa pers di Mapolda Riau, Senin (15/5/2023).

Iwan menjelaskan, perintah itu berawal saat ZD mengumpulkan 31 kepala Puskesmas sewilayah Kampar untuk rapat pada tanggal 8 Mei 2023. Rapat ini membahas kegiatan yang dilakukan Diskes Kampar.

Dalam rapat itu, lanjut lwan, tersangka ZD memerintahkan kepada seluruh kepala Puskesmas untuk mengumpulkan sejumlah uang.

"Uang tersebut untuk membantu permasalahan yang sedang ditangani Polda Riau terkait perkara Jaminan Kesehatan Nasional tahun 2022 yang menyeret ZD, selaku Kadiskes," jelas Iwan.

Disepakati, uang yang harus dikumpulkan oleh setiap kepala Puskesmas.adalah Rp10 juta. ZD lalu memerintahkan MR selaku Kepala Puskesmas Sibiruang untuk mengkoordinir pengumpulan uang tersebut.

Dari 31 kepala Puskesmas yang ada diwilayah Kampar itu, baru ada 9 orang yang telah menyetorkannya kepada MR, sedangkan 29 lainnya belum. Uang itu lalu diserahkan MR kepada ZD.

Selanjutnya Tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau yang mendapatkan informasi adanya pungli yang dilakukan ZD melalui MR kemudian membuntuti dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (12/5/2023).

Dari tangan ZD, tim mengamankan uang tunai Rp85 juta dan bukti transfer Rp15 juta, 2 unit handphone milik AD dan MR, serta barang bukti lainnnya.

"Kedua tersangka sudah diamankan dan ditahan, barang bukti disita," ungkap Iwan.

Iwan menambahkan, Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau saat ini memang menangani perkara dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2022 untuk Puskesmas di Kampar. Saat itu ZD menjabat Kadiskes Kampar hingga saat ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X