Pengakuan Menhut Terima Amplop dari Suhardiman Amby
Sebelumnya, Raja Juli telah mengakui bahwa dirinya bertemu dengan Suhardiman dalam audiensi yang bersifat terbuka pada 2 Juni 2026 di Kantor Kemenhut.
“Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” kata Raja Juli kepada wartawan di Kantor Kemenhut, Jakarta Pusat pada 3 Juni 2026 lalu.
Ia menambahkan bahwa saat audiensi tersebut juga lengkap dengan surat resmi, publish di media sosial, daftar hadir, dan notulensi.
Usai rapat selesai dan Suhardiman pergi, rupanya ada amplop yang ditutupi dengan map tertinggal di kantornya.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” terangnya.
Raja Juli mengaku dirinya tak mengetahui isi amplop dan meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman.
Pengembalian amplop kemudian dilakukan oleh ajudan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
“Jadi tanggal 12, teman-teman semua , hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto,” paparnya.
Pemberian amplop tersebut terungkap saat KPK melakukan penyidikan pada Suhardiman terkait kasus dugaan jual beli jabatan sekda. ***