Bongkar Jaringan Sabu Antar Daerah, Polresta Pekanbaru Amankan 3 Pelaku

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Minggu, 24 Mei 2026 | 03:37 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU COM - Polresta Pekanbaru berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah dengan mengamankan 3 tersangka berikut barang bukti sabu sebanyak 79,86 gram sabu dan mengamankan tiga orang tersangka pada Senin 18 Mei 2026 malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Ketiga pelaku di tangkap di lokasi berbeda mulai dari Pekanbaru hingga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Pengungkapan kasus ini bermula setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut dirinya langsung memerintahkan tim yang dipimpin Ps Kanit II Resnarkoba Ipda Efrain Wildana untuk melakukan penyelidikan.

“Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SNP yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika,” ujar AKP Noki Loviko mewakili Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman, Sabtu 23 Mei 2026.

Meski saat penggeledahan awal yang disaksikan warga sekitar polisi belum menemukan barang bukti, namun dari hasil interogasi, SNP mengaku menyimpan sabu di sebuah rumah di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan 2 pria lainnya berinisial RR dan RN.

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RW setempat, petugas menemukan 3 paket sabu ukuran sedang dan satu paket kecil yang diduga milik SNP.

Selain itu, polisi juga menyita 2 unit timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, 2 bungkus merek Guanyinwang, 2 unit telepon genggam serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Sementara itu, dari tangan RR, petugas menemukan 1 paket kecil diduga sabu, sebuah alat hisap bong, dompet serta satu unit telepon genggam.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan pengakuan SNP, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial ERP yang berada di Tembilahan.

Tak membutuhkan waktu lama, pada Selasa 19 Mei 2026 malam, sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil membekuk ERP di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X