Dari tangan ERP, polisi menyita 1 unit telepon genggam merek Vivo warna coklat kekuningan serta satu kartu Brizzi. Saat diinterogasi, ERP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial AM yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, SNP dan ERP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terkait peredaran dan perantara jual beli narkotika. Sedangkan RR dijerat pasal penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama jaringan narkotika ini. Identitas pelaku sudah kami kantongi,” tegas AKP Noki Loviko.