Keduanya dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Sementara pada pengungkapan kedua, Tim Satresnarkoba Polres Rohil kembali mengamankan dua tersangka berinisial F dan J di wilayah Panipahan Kota.
Dari tangan pelaku, petugas menyita tiga paket kecil sabu dengan berat kotor 0,38 gram beserta barang bukti lainnya.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Rohil memerintahkan jajaran Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka memanfaatkan kondisi geografis wilayah pesisir Panipahan sebagai jalur distribusi narkoba, termasuk melalui jalur-jalur kecil untuk menghindari pengawasan petugas. ***