"Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari bahaya narkoba," imbaunya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun kurungan penjara. ***