Di tempat kejadian perkara (TKP), juga ditemukan barang bukti 25 tandan buah kelapa sawit dengan rincian setelah ditimbang seberat 4.370 kg.
"Selain 25 tandan kelapa sawit juga diamankan, 1 buah egrek untuk memanen, 1 terpal warna merah, kuning dan hijau, serta 1 helai baju kaos warna hitam dan 1 helai celana model jeans warna biru tua yang digunakan pelaku saat beraksi," jelas Iptu Romi.
Pelaku bersama barang buktinya telah di amankan di Polsek Batu Hampar guna penanganan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku di jeray Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ***