Polres Bengkalis dan Polsek Mandau Didesak Tangkap Pelaku Penyerangan Brutal, KSO PAB Minta 2 Karyawannya Dibebaskan

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 2 Januari 2026 | 09:38 WIB

 

 

BENGKALIS, RIAUSATU.COM - Direktur Kerjasama Operasional (KSO) PT Palma Agung Betuah (PAB), Kasmin mendesak Polsek Mandau agar segera menangkap pelaku penyerangan brutal pada Senin 22 Desember 2025 lalu.

Faktanya, dua karyawan KSO PAB telah ditetapkan jadi tersangka sebagai tindak lanjut dari laporan PT Sinar Inti Sawit (SIS) di Polres Bengkalis. Menurutnya, mereka jelas-jelas sebagai korban penyerangan brutal dari karyawan PT SIS. Kasmin mendesak agar Polres Bengkalis dapat membebaskan kedua karyawannya itu atas perimbangan kemanusiaan.

"Kita yang jadi korban, malah kita yang dilaporkan. Mirisnya, pihak Polres Bengkalis tidak melihat peristiwa ini secara objektif dan terkesan berat sebelah. Kami diserang secara brutal di lokasi kebun ketika hendak melihat dan akan memulai program kerja. Saksinya banyak dan ada aparat juga disitu," kata Kasmin, Jumat 2 Januari 2025.

Menurutnya, sikap penegak hukum yang dinilai berat sebelah ini sangat bertentangan dengan cita-cita Polri sebagai pelindung dan pelayan rakyat.

"Ada apa dengan pihak kepolisian? Kami diserang di lokasi, laporan kami tidak ditindak lanjuti dan para pelaku yang telah membacok anggota kami bebas berkeliaran. Penjelasan kami pun tidak didengar, dimana keadilan untuk kami," tegas Kasmin.

Dia berharap agar Kapolda Riau Irjen Hery Heryawan menaruh atensi dan turun tangan agar permasalahan ini dapat diusut tuntas.

"Kedua korban sudah kita dampingi melapor ke Polda Riau beberapa hari lalu. Kita berharap Kapolda Riau dapat memberikan atensi dan turun tangan agar selesainya masalah ini," pungkasnya.

Kapolsek Mandau, Kompol Primadona ketika dikonfirmasi membantah bahwa laporan dari KSO PT PAB tidak diproses. Pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur. Saat ini Polsek Mandau telah menahan tiga orang pelaku penyerangan dari PT SIS.

"Ada dua LP yakni di Polres Bengkalis, pelapornya PT SIS. Satu LP lagi di Polsek Mandau pelapornya KSO PT PAB. Tidak benar laporan PT PAB tidak kami tindaklanjuti, sudah kami tahan tersangkanya, ada tiga orang," kata AKP Primadona.

Primadona menegaskan, Polsek Mandau telah bekerja maksimal dengan menetapkan tiga orang karyawan PT SIS pelaku penyerangan jadi tersangka.

"Ketiga pelaku yang ditahan adalah SH (23) yang berperan sebagai pelaku penyerangan pertama bersama EW ke korban inisial D," tuturnya.

Kemudian MG (17) yang ikut melakukan pemukulan dan penyerangan secara bersamaan setelah penyerangan yangg dilakukan SH dan EW. Tersangka MG menyerang menggunakan kayu pelepah sawit. Tersangka ketiga yakni, EW (24) yang berperan sebagai pelaku penyerangan pertama dan pemukulan bersama sama SH.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X