Sebarkan komunisme atau ideologi yang bertentangan diancam hukuman empat tahun Semua orang yang menyebarkan komunisme atau ideologi lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila terancam hukuman empat tahun penjara.
Selain itu, KUHP ini juga mencantumkan soal penyerangan kehormatan atau martabat seseorang.
Dalam undang-undang ini, pengertian penyerangan kehormatan atau martabat adalah sebuah tindakan yang merusak reputasi dan harga diri. Cakupannya dinilai cukup luas, termasuk pencemaran nama baik dan fitnah.
Pakar hukum Asfinawati menilai, ketentuan terkait penghinaan menjadi salah satu pasal yang menimbulkan kekhawatiran, khususnya bagi pegiat kebebasan berpendapat dan masyarakat sipil.
"Ini adalah seperangkat hukum kolonial yang baru, dibuat oleh kita sendiri," ucapnya kepada Reuters.
Asfinawati menambahkan, cakupan undang-undang yang luas ini tidak menjamin para pejabat akan menerapkannya secara tepat.***