"Sesuatu yang baru tidak akan langsung berlangsung sempurna," sambungnya.
Di samping itu, Supratman menyampaikan bahwa para penegak hukum sudah menerima pembekalan tentang KUHP yang baru ini.
Dia menambahkan, ada sejumlah "pagar pengaman" demi mencegah pelanggaran kewenangan.
Sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang telah disahkan sekitar tiga tahun lalu itu menjadi sumber utama kritik komunitas internasional.
Beberapa pasal dianggap memiliki implikasi langsung terhadap kehidupan pribadi warga negara dan kebebasan berpendapat.
Berikut beberapa ketentuan yang paling banyak disorot:
Seks di luar nikah dipenjara satu tahun
KUHP baru mengatur bahwa hubungan seks di luar pernikahan dapat dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun.
Komunitas internasional menganggap ketentuan bisa mengkriminalisasi hubungan seksual di luar ikatan perkawinan.
Namun, perlu dicatat bahwa pasal ini bersifat delik aduan.
Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang paling terdampak, yaitu pasangan (suami/istri), orang tua, atau anak dari orang yang bersangkutan.
Menghina presiden terancam hukuman tiga tahun penjara
Pasal mengenai penghinaan terhadap kepala negara kembali dihidupkan dalam KUHP baru.
Siapa pun yang dinilai melontarkan hinaan kepada Presiden atau Wakil Presiden terancam hukuman penjara hingga tiga tahun.
Aturan serupa juga berlaku bagi mereka yang dianggap menghina lembaga-lembaga negara.