Kapolda Riau Larang Pesta Kembang Api di Bumi Lancang Kuning saat Malam Tahun Baru, Demi Kemanusian dan Keamanan

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Sabtu, 27 Desember 2025 | 12:03 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau melarang penyelenggaraan pesta kembang api pada saat momen pergantian tahun baru di Provinsi Riau.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menjelaskan, larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang secara tegas tidak memberikan izin pesta kembang api di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Irjen Herry, arahan tersebut berlaku nasional dan wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran kepolisian daerah sebagai bagian dari kebijakan pengamanan dan pengendalian situasi sosial pada momentum pergantian tahun.

“Arahannya jelas, tidak ada izin pesta kembang api di seluruh Indonesia. Di Riau, kami melaksanakan arahan tersebut secara penuh dan konsisten,” ujar Irjen Herry, Sabtu 27 Desember 2026.

Irjen Herry menjelaskan, larangan pesta kembang api diambil dengan pertimbangan kemanusiaan dan kepekaan sosial, mengingat masih banyak masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia yang terdampak bencana alam dan tengah berada dalam suasana duka.

“Di tengah kondisi seperti ini, tidak elok merayakan pergantian tahun dengan euforia berlebihan. Yang lebih tepat adalah refleksi, doa, dan solidaritas,” tegasnya.

Selain alasan kemanusiaan, Kapolda menegaskan, larangan pesta kembang api juga didasarkan pada pertimbangan keamanan dan keselamatan publik.

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, kecelakaan, serta risiko kebakaran yang berulang setiap malam Tahun Baru.

“Pendekatan pencegahan menjadi pilihan utama. Keselamatan masyarakat adalah prioritas,” katanya.

Meski demikian, Herimen memastikan pelaksanaan kebijakan ini di Riau dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif.

Jajaran Polda Riau diminta mengedepankan edukasi dan imbauan, serta membangun kesadaran bersama dengan masyarakat dan pelaku usaha.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa ini bukan soal pembatasan, tetapi soal kepedulian dan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X