Gelapkan Unit PT JACCS MPM Finance Indonesia Cabang Air Molek, Warga Inhu di Polisikan

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 3 November 2025 | 13:06 WIB

Sementara Antonius Simarmata yang dulu menjadi saksi dalam kasus penggelapan unit PT JACCS MPM Finance atas terdakwa Nasip dan rekannya tersebut kini menjadi tersangka setelah dilakukan pengembangan oleh Polres Inhu, dijerat dengan Pasal 372 KUHP.

Saat ini berkasnya telah P21 dan di limpahkan ke Kejaksaan Inhu proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh membenarkan penangkapan para pelaku tersebut.

“Tersangka Nasib dan kawan-kawan berhasil kami amankan diwilayah Rengat setelah sebelumnya dinyatakan tidak kooperatif. Saat ini tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Senin 3 Nopember 2025.

Lanjutnya, berkas perkara Nasip dkk sendiri sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Rengat.

"Dengan ditangkapnya Nasip, proses hukum kini akan segera berlanjut ke persidangan dan sudah diputuskan oleh pengadilan Rengat dengan masa hukuman 1 tahun," kata AKP Toreh.

Hal ini juga disampaikan oleh karyawan PT JACCS MPM Finance Cabang Air Molek Sucipto Pardede selaku SPV Coll Cab Air Molek mengingatkan kepada debitur lainnya untuk tidak mengalihkan atau menggadaikan unit PT JACCS MPM Finance Cab Air Molek.

"Jika terjadi maka kami tidak akan sungkan untuk membawanya ke proses hukum agar terdapat efek jera," kata Sucipto Pardede. 

Penegasan ini juga dibenarkan dan dipertegas oleh Nopan Adiputra selaku Kepala Divisi C
Ollection Head PT JACCS MPM FINANCE INDONESIA. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Rekomendasi

Terkini

X