Gelapkan Unit PT JACCS MPM Finance Indonesia Cabang Air Molek, Warga Inhu di Polisikan

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 3 November 2025 | 13:06 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Drama panjang kasus Penggelapan Unit PT JACCS MPM Finance Indonesia Cabang Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau akhirnya menemui titik akhir.

Seorang pria bernama Nasip bin Suratman bersama-sama dengan Rangga Pitaloka Pratama alis Rangga, Aditya Agil Santosos alias Agil (dilakukan penuntutan secara terpisah) resmi di vonis bersalah dalam kasus penggelapan sebuah mobil milik PT JACCS MPM Finance.

Sementara seorang pelaku lainnya bernama Dedi yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Kasus penggelapan ini terjadi pada hari dan waktu yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Agustus 2024 lalu di rumah terdakwa di Simpang 3 SMP RT 026 RW 007 Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu atau setidak disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat yang berwenang memeriksa dan mengadili.

“Yang melakukan, turut serta melakukan dan menyuruh melakukan, Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan setelah sebelumnya kabur dan tidak kooperatif selama proses penyidikan".

Berawal saksi Antonius Simarmata memiliki 1 unit mobil L 300 warna hitam bernomor polisi BM 8078 BI yang dibeli dengan cara kredit di Leasing PT JACCS MPM Finance pada Desember 2023 dengan angsuran pembayaran secara kredit selama 60 bulan, terhitung Desember 2023 hingga Nopember 2028, dengan besaran angsuran oerbulannya Rp 5.350.000.

Di perjalanan waktu, Antonius Simarmata selaku debitur dan terdakwa sudah tidak sanggup lagi untuk membayar angsuran kredit terhadap mobil yang dibelinya, kemudian tanpa persetujuan tertulis dan sepengetahuan dari Penerima Fidusia yakni PT JACCS MPM Finance Cabang Air Molek menyuruh saksi Apriandus untuk mencarikan orang yang mau mengover kredit mobil mobil L 300 warna hitam bernomor polisi BM 8078 BI tersebut.

Selanjutnya, Apriandus meminta tolong kepada saksi Dedi untuk mencarikan orang yang mau untuk over (alih) kredit mobil L 300 milik Antonius dengan syarat balik DP Rp 20.000.000 dan melanjutkan membayar kreditnya selama angsuran 51 bulan.

Pada tanggal 16 agustus 2024, Dedi menghubungi Apriandus dan mengatakan jika ia mau mengambil mobil tersebut.

Apriandus lalu mendatangi Dedi untuk menanyakan kepastian pembeli, namun saat itu masih gagal.

Perbuatan Nasip dan kawan-kawan tidak hanya merugikan secara materi PT JACCS MPM Finance Indonesia, tetapi juga masuk ranah tindak pidana karena dengan sengaja memberikan keterangan menyesatkan serta mengalihkan barang objek jaminan fidusia berupa Mitsubishi L 300 Warna Hitam BM 8078 BI dengan nomor rangka : MK2L0PUMZPJ000692, dan nomor mesin : 4N14UAP42621.

Atas perbuatannya tersebut, Polres Inhu menjerat Nasip dan lainnya dengan Pasal 480 Jo Pasal 55 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Rekomendasi

Terkini

X