Mantan Anggota DPRD Inhu Masul Bui, Tipu Petani Rp550 Juta, Modus Kerjasama

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 08:42 WIB
Tersangka Marlius usai diamankan. ((ft: ist)
Tersangka Marlius usai diamankan. ((ft: ist)

"Modus yang digunakan oleh tersangka terbilang rapi, menawarkan kerja sama investasi proyek fiktif, mencatut nama perusahaan resmi, dan menjanjikan keuntungan yang menggiurkan," jelas AKBP Fahrian.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Inhu tengah mendalami lebih lanjut motif serta aliran dana investasi tersebut.

Diketahui, MRL yang dulunya menjabat sebagai wakil rakyat dan kini berstatus wiraswasta ini, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Proses hukum terhadapnya akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan pidana terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.

"Saat ienyelidikan masih terus berlanjut dan pihak kepolisian membuka peluang jika ada korban lainnya yang merasa dirugikan oleh tersangka," tutup AKBP Fahrian. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X