INHU, RIAUSATU.COM - Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2014-2019, bernama Marlius alias MRL (51), akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
MRL diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi hingga ratusan juta rupiah terhadap seorang petani asal Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Siregar mengatakan, laporan resmi dugaan tindak pidana penipuan tersebut diterima oleh SPKT Polres Inhu pada Kamis, 5 Desember 2024 lalu, sekitar pukul 20.23 WIB.
"Pelapornya adalah seorang pria bernama TP (55), warga Desa Talang Mulya, Batang Cenaku, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dan pekebun," ujar AKBP Fahrian, Jumat 1 Agustus 2025.
Berdasarkan uraian pelapor, kasus ini bermula pada 13 Desember 2021 silam. Saat itu, TP mentransfer uang sebesar Rp550 juta ke rekening MRL.
Uang tersebut dimaksudkan sebagai investasi dalam proyek pembangunan Pertamina Desa (Pertades) yang disebut-sebut akan dikelola oleh PT MTI.
"Korban TP dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dari hasil pengelolaan dan operasional SPBU mini tersebut," kata AKBP Fahrian
Lanjut AKBP Fahrian, namun hingga bertahun-tahun berselang, janji tinggal janji, proyek Pertades tak kunjung terealisasi, bahkan tak terlihat tanda-tanda akan beroperasi.
Lebih mengejutkan lagi, setelah TP mencoba menelusuri lebih lanjut, namanya tidak tercatat sama sekali dalam data PT MTI. Kecurigaan semakin kuat, dan ia pun merasa telah menjadi korban penipuan terstruktur.
“Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp550 juta. Dana tersebut telah dikirimkan seluruhnya kepada MRL, namun hingga saat ini realisasi proyek maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ungkapnya.
Atas dasar itulah, korban akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu.
Pihak Polres Inhu pun menyita barang bukti berupa surat perjanjian kerjasama pembangunan Pertades dan surat perjanjian investasi.