"Tanpa informasi dari warga, pengungkapan ini tidak akan semudah ini,” tegas Kombes Putu.
Saat ini kedua tersangka ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. ***