Polda Riau Gagalkan Peredaran 14,96 Kg Sabu, 2 Pasangan Kekasih Ditangkap

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 20 Juni 2025 | 12:01 WIB

"Tanpa informasi dari warga, pengungkapan ini tidak akan semudah ini,” tegas Kombes Putu.

Saat ini kedua tersangka ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X