Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Muflihun Jadi Calon Tersangka, Besok Penetapan

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 18 Juni 2025 | 12:30 WIB

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun sebagai orang yang bertanggungjawab dan dapat di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 - 2021 lalu.

Informasi ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu 18 Juni 2025 siang.

"Dia (Muflihun) merupakan orang yang bertanggungjawab dan dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif TA 2020 -  2021," ujar Kombes Ade.

Kombes Ade mengungkapkan, penetapan terhadap Muflihun ini merupakan hasil dari gelar perkara di Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri pada Selasa 17 Juni 2025 kemarin.

Dari hasil gelar perkara tersebut, ditemukan dua alat bukti dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.195.999.134.067,-.

"Selanjutnya penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau akan mengelompokan pihak yang terlibat sehingga diketahui peran dari masing-masing pihak, dimulai dari pihak pihak yang memiliki kewenangan besar dalam pencairan SPPD tiktif dan pihak-pihak yang paling diuntungkan dengan melihat besarnya aliran dana yang di terimnya," kata Kombes Ade.

"Untuk Muflihun akan di lakukan pemeriksaan pada Kamis 19 Juni 2025 besok dan ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Sebelumnya, Kombes Ade Kuncoro menyebutkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Setwan DPRD Riau mencapai Rp195,9 miliar.

Kombes Ade mengatakan, angka tersebut di ketahui berdasarkan berita acara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ke Ditreskrimsus Polda Riau.

“Total kerugian negara Rp195,9 miliar. Ini selama tahun anggaran 2020 - 2021,” kata Kombes Ade.

Dalam proses penyidikan, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau juga telah menyita uang tunai lebih dari Rp19 miliar dari para saksi yang menerima aliran uang tersebut. Mereka adalah ASN, Staf ahli serta honorer di Sekretariat DPRD Riau.

“Untuk uang tunai yang disita ada Rp19 miliar lebih. Itu belum barang dan aset-aset lain,” jelasnya.

Kombes Ade menjelaskan, tuntasnya hasil audit BPKP tersebut, maka penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau akan melakukan gelar perkara bersama Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Koortas Tipikor) dari Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X