Polres Inhil Ungkap Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Pelaku Pemain Lintas Provinsi

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 17 Februari 2025 | 22:43 WIB
Pelaku usai diamankan. (ft: ist).
Pelaku usai diamankan. (ft: ist).

Pelaku kejahatan lintas Provinsi tersebut berkeliling antar daerah untuk melakukan kejahatan modus pecah kaca mobil.

"Saat diamankan, ditemukan barang bukti uang tunai sejumlah Rp950 ribu, sebuah jam tangan, tas sandang, handphone dan sepatu. Pasal yang diterapkan yaitu 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X