INHIL, RIAUSATU.COM - Polres Inhil berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di Jalan M Boya, Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau pada 7 Februari 2025 lalu.
Pelaku inisial CPI (30), warga Kelurahan Parung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (Jabar).
Karyawan swasta itu diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil di Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat, Palembang, Sumsel pada Minggu 16 Februari 2025.
Sementara korbannya, Mahmud, warga Inhil, mengalami kerugian Rp150 juta dan kerugian kaca mobil miliknya pecah.
Kasat Reskrim AKP Budi Winarko mengatakan, pelaku mengikuti korban sejak di bank, saat korban lengah, pelaku melancarkan aksi mencuri uang korban dengan cara memecahkan kaca mobil.
"Pada tanggal 7 Februari, korban melakukan penarikan uang sebesar Rp150 juta di sebuah Bank Daerah Tembilahan. Korban lalu keluar mengendarai mobil dan singgah di sebuah toko di Jalan M Boya untuk membeli sendal. Setelah memarkirkan mobil, pelaku masuk ke toko dengan meninggalkan uang terbungkus plastik kresek di dalam mobil," kata AKP Budi Winarko menjelaskan kronologis peristiwa.
Sedang berbelanja, korban mendengar suara alarm mobil berbunyi, dan melihat karyawan toko berteriak ada maling..
Korban Mahmud melihat kaca pintu tengah mobilnya sudah pecah dan uang Rp 150 juta sudah raib. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil.
"Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berjumlah 2 orang berinisial CPI dan D, didapati pula informasi bahwa CPI berada di Kota Palembang dan dilakukan pengejaran. CPI berhasil kami amankan saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat," papar AKP Budi Winarko.
Dari hasil interogasi, CPI mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil yang dilakukan bersama dengan D (belum tertangkap).
"Pelaku D saat ini masih dilakukan pengejaran. Pelaku CPI mengatakan bahwa uang hasil pencurian tersebut telah dibagi dua di kota Jambi sehingga per orang mendapatkan Rp 75 juta. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
AKP Budi Winarko memaparkan, bahwa pelaku merupakan orang luar Kabupaten Inhil, yang sengaja datang untuk melakukan kejahatan.