Polres Siak Amankan Pelaku Penganiayaan Sopir dan Kejar Pembakar Truk Lainnya

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 11 Februari 2025 | 08:50 WIB

Tak cukup sampai disitu, R kemudian dibawa ke Peron PJ yang berada di Jalan Chevron, Desa Minas Barat, Kecamatan Minas. Lagi-lagi di Peron tersebut pelapor di introgasi dan ditampar bagian mukanya oleh RBP.

Sekira pukul 17.30 WIB, R dijemput oleh J untuk diantarkan ke kantor polisi.

Pelaku RBP alias UP ditangkap Tim Opsnal Polres Siak di depan Mapolda Riau setelah ia melaporkan terkait pencurian buah sawit pada Senin 10 Februari 2025 pagi.

Setelah diamankan, RBP alias UP langsung digelandang ke Mapolres Siak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra mengatakan saat pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjut dan mendalami kasus ini, sehingga nanti kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Berdasarkan keterangan tersangka, motif penganiayaan dan pembakaran truk yang disopiri oleh R ternyata unsur sakit hati, karena pelaku mengaku sering mengalami pencurian buah sawit miliknya," ujar AKBP Eka Ariandi.

Atas tindakan itu, tersangka memenuhi unsur tindak pidana dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

"Siapapun yang melakukan penganiayaan dan pembakaran mobil akan ditindak secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolres.

AKBP Eka Ariandi menambahkan, Polres Siak akan menindak tegas secara profesional siapapun yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. ***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X