SIAK, RIAUSATU.COM - Polres Siak telah mengamankan seorang diduga pelaku pembakaran mobil truk dan penganiayaan terhadap sopir bernama R (34) di Jalan Chevron, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak Provinsi Riau pada Kamis 6 Februari 2025.
Peristiwa ini berawal saat R dihubungi oleh rekannya inisial AS (28) untuk mengangkut buah sawit milik P, B, D dan A
R pun langsung berangkat dari rumah menuju ke rumah A untuk mengambil truk dan langsung menuju ke lapangan guna memuat kelapa sawit.
Selesai memuat buat kelapa sawit milik A, lalu sekitar pukul 14.30 WIB, pelapor R menuju ke peron S yang berada di Pasar Minas.
Di pertengahan jalan menuju peron S, sekitar pukul 14.30 WIB pelapor R bersama AP dan SI dihadang oleh orang tidak dikenal.
R pun menghentikan truknya dan setelah keluar, orang yang tidak dikenal tersebut langsung mengejar AP dan SI yang kabur dengan cara berlari meninggalkan sepeda motor yang dikendarai mereka.
Pada saat orang yang tidak dikenal tersebut mengejar AP dan SI, tiba-tiba datang 3 orang yang tidak dikenal mendekati R.
Sewaktu 3 orang tak dikenal mendekati R, kemudian 3 pria lainnya yang mencoba mengejar AP dan SI juga mendatangi pelapor sembari ingin membakar truk milik A yang disopiri oleh R. Saat itu R berkata" jangan bakar pung".
Akan tetapi, 1 pria tak dikenal itu tetap bersikeras membakar truk tersebut. Setelah truk dibakar, 1 pelaku yang tidak kenal oleh R langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Tak lama kemudian datang pria inisial RBP alias UP (54) dengqn menggunakan mobil Mitsubishi Triton, selanjutnya keluar dari mobil dan langsung memukul R sebanyak dua kali menggunakan tangan di bagian kepala dan satu kali menendang dibagian perut R.
Setelah dianiaya oleh RBP, korban R juga didorong oleh pria tak dikenal lainnya ke bagian pipa minyak panas yang mengakibatkan R luka bakar di bagian lengan sebelah kanan.