Gagalkan Peredaran Narkotika, Polda Riau Tangkap 4 Tersangka dan Sita 53,60 Kg Sabu dan 49.682 Butir Ekstasi

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 14 Januari 2025 | 19:41 WIB

Keempat tersangka kini ditahan di Polda Riau untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup Kombes Putu. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X